Kebutuhan akan adanya Laboratorium Kesehatandan Lingkungan menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup di daerah dan sebagaimana sudah diatur didalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan yang menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menyediakan laboratorium Kesehatan dan lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan sesuai kebutuhan daerahnya.
Untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, laboratorium wajib memiliki:
- Sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang; dan
- Identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri.
Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi, laboratorium harus memenuhi:
- ISO/IEC 17025 edisi termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi; dan
- Persyaratan tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.
Persyaratan tambahan laboratorium lingkungan meliputi :
- Organisasi
- Sistem Manajemen Mutu
- Pengendalian Dokumen
- Pengaduan
- Personil
- Kondisi Akomodasi dan Lingkungan
- Peralatan
- Metode Pengujian dan Validasi
- Ketertelusuran Pengukuran
- Pengambilan Contoh Uji Paramater
- Penanganan Contoh Uji Parameter Lingkungan
- Jaminan Mutu Hasil Pengujian
- Pelaporan Hasil
- Pengelolaan Limbah
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium
Mudah - mudahan segala sesuatu yang telah dipersiapkan Labkes Dinkes Kota Kupang untuk membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan dan persiapan menuju UPT Laboratorium Kesehatan yang terakreditasi di tahun 2019 bisa terwujud, Aamiin....







